Cari di Blog Ini

Kamis, 31 Januari 2013

Membiarkan Jalan Rusak, Pejabat Pengelola Jalan Bisa Dipidana

Beberappa ruas jalan negara di Kabupaten Lampung Utara saat ini dalam kondisi banyak berlubang. Kedalaman lubang pada badan jalan tersebut bahkan mencapai 30 cm. Menurut pasal 273 ayat 1-3 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan (LLAJ), pejabat pengelola dan penyelenggara jalan yang membiarkan jalan dalam kondisi rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka atau meninggal bisa terkena sanksi pidana. Jika korbannya meninggal, pejabat yang bersangkutan bisa dikenai hukuman lima tahun penjara, dan jika korban kecelakaan mengalami luka berat ancamannya satu tahun penjara.
Jalan rusak. Kotabumi Lampung Utara
Ada 11 Titik Jalan Negara yang Berlubang di Lampung Utara

Sejumlah ruas jalan negara di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Lampung, dikeluhkan warga. Alasannya, kondisi jalan negara di sana banyak yang berlubang, dan cukup mengancam keselamatan pengguna jalan yang melintas. Pantauan Tribun Lampung (Tribunnews.com Network), sedikitnya terdapat 11 titik jalan berlubang, mulai dari Tugu Alamsyah Ratu Perwiranegara, hingga Jalan Soekarno-Hatta, Bukitkemuining yang berbahaya dan mengancam keselamatan para pengguna jalan. Bahkan, tepat di Gedung Pramuka Lampura, terdapat lubang yang cukup besar dengan kedalaman sekitar 30 sentimeter.

Budiman (50), warga Wonogiri 1, Kotabumi Selatan, mengaku sangat khawatir saat melintas di kedua jalan tersebut. "Banyak lubang di jalan-jalan itu. Kalau tidak hati-hati berkendara, anak istri kami bisa celaka," ucapnya, Senin (28/1/2013).

Menurut Budiman, kedalaman lubang bervariasi, mulai 10 sentimeter hingga 30 sentimeter, dengan diameter rata-rata 10 sentimeter. Hal serupa juga diungkapkan Solihin (35), warga Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi. Menurutnya, kerusakan pada kedua jalan itu terbilang cukup mengkhawatirkan dan menganggu kenyamanan para pengguna jalan.

Untuk itu, Solihin menilai harus ada langkah cepat dari dinas atau instansi terkait, untuk memperbaiki kondisi kedua jalan, sebelum menelan korban jiwa. Sebab, berdasarkan pasal 273 ayat 1-3 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan (LLAJ), pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka atau matim bisa terkena sanksi pidana. Jika korbannya mati, ancamannya lima tahun penjara, dan jika luka berat ancamannya satu tahun penjara. "Bahkan, jika pejabat bersangkutan tidak memberikan tanda pada jalan yang rusak, bisa dipidana enam bulan penjara. Pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud adalah Menteri PU, gubernur, Kanwil PU, dan Kepala Dinas PU," jelas Solihin.

Sementara, Kepala Dinas PU Lampura Hamartoni Ahadis ketika ditemui di pelataran parkir Kantor pemkab setempat menjelaskan, status kedua jalan itu merupakan jalan negara atau provinsi. Sehingga, tanggung jawab perbaikan atau perawatannya, berada di pihak provinsi.

www.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar