Cari di Blog Ini

Minggu, 21 April 2013

Mempersiapkan Masa Pensiun Bagi Ibu Rumah Tangga

Pensiunan ibu rumah tangga? Tentu saja tidak, ibu rumah tangga adalah jabatan seumur hidup. Yang dimaksud dalam artikel ini adalah mempersiapkan pension bagi para ibu yang juga bekerja mencari nafkah dengan berbagai macam profesinya. Tentu saja mereka tidak bisa terus bekerja hingga usia tua pada sebuah perusahaan, instansi, lembaga, atau apa saja di tempat selama ini dia bekerja. Akan ada waktunya seorang ibu yang bekerja memasuki usia pension atau purnakarya. Mempersiapkan masa pensiun bagi ibu rumah tangga, masa pensiun bagi wanita karier, wanita karier dan ibu rumah tangga.
Wanita karier. Kotabumi Lampung Utara
oleh : Mike R. Sutikno

Zaman dulu ketika ditanya tentang pekerjaan orangtua, saya menjawab karyawan swasta untuk bapak, dan ibu rumah tangga untuk ibu. Namun, status pekerjaan bapak bertahun-tahun kemudian berubah menjadi pensiunan, sementara status pekerjaan ibu tetap sebagai ibu rumah tangga. Setiap pekerja pasti akan ada waktunya untuk pensiun, tetapi tidak demikian dengan pekerjaan sebagai ibu rumah tangga. Lagi pula apa jadinya dunia ini jika para ibu pensiun dini dari tugas rumah tangganya?

Tanggung jawab siapakah untuk menyediakan dana pensiun untuk ibu? Apakah tanggung jawab para ibu sendiri, atau menjadi tanggung jawab sang suami atau anak- anaknya. Para ibu mungkin berasumsi bahwa nanti suami dan anak-anak yang akan bertanggung jawab terhadap biaya hidupnya setelah pensiun.

Gantian dong, selama ini ibu-ibu sudah mengurus suami dan anak-anak. Maunya sih begitu, tetapi kenyataan kadang kala berbeda dengan harapan. Suami dan anak-anak bagaimanapun tak selalu bisa diharapkan.

Perencanaan pensiun untuk ibu-ibu juga perlu strategi khusus. Misalnya, jika diperhatikan ibu bekerja lebih cenderung mementingkan urusan keluarga dibandingkan dengan pekerjaan. Ini dapat mengganggu karier mereka ketika pekerjaan dikorbankan demi merawat anggota keluarga.

Ibu juga cenderung bekerja paruh waktu di pekerjaan yang tidak memenuhi syarat untuk rencana pensiun, agar dapat lebih bebas mengatur ritme kerja. Oleh karena itu ibu memiliki waktu kerja yang lebih pendek dengan pendapatan yang lebih kecil. Tambahan lagi, konon dengan posisi jabatan yang sama dengan pria, wanita ternyata mendapat upah lebih kecil. Akibatnya jumlah kontribusi setoran pensiun berkurang. Artinya bahwa ibu akan memiliki lebih sedikit dana untuk dimanfaatkan di masa pensiun

Belum lagi jika terjadi risiko pernikahan seperti perceraian dan kematian. Perceraian berakibat terhentinya sejumlah tertentu penghasilan suami yang biasanya diterima. Bahkan, bagi ibu rumah tangga yang tidak bekerja, perceraian mengakibatkan terhentinya penghasilan sama sekali. Akibatnya kesempatan untuk memanfaatkan dana pensiun suami pun hilang. Jika ibu memiliki dana pensiun sendiri, tentunya tidak perlu terlalu risau.

Demikian juga terjadinya kematian pada suami bisa mengakibatkan penghasilan untuk keluarga berkurang atau berhenti sama sekali. Keadaan ini juga menjadi alasan utama bagi ibu untuk mulai membangun dana pensiun dan mengambil tanggung jawab masa depannya sendiri.

Rata-rata seorang ibu pekerja akan pensiun pada usia 55 tahun. Ibu dapat berharap untuk hidup sampai usia 75 tahun atau 85 tahun. Menurut survei, 5 sampai 7 tahun hidup lebih lama daripada seorang laki-laki pensiun pada usia yang sama. Dana pensiun dapat meningkatkan kemungkinan seorang ibu memiliki cukup uang untuk bertahan selama masa hidup yang lama.

Perencanaan pensiun mungkin tampak seperti sasaran yang jauh di masa depan. Namun, tak ada alasan untuk menundanya, harus dimulai sejak awal. Tanpa sejumlah persiapan, seorang ibu akan kesulitan di masa tuanya.

Optimalkan pensiun

Pada umumnya ibu berinvestasi lebih hati-hati dibandingkan dengan bapak, sehingga pendapatan hasil investasi ataupun pertumbuhan dana investasi cenderung konservatif. Ini juga memengaruhi besarnya akumulasi dana yang bisa digunakan saat pensiun. Ibu dapat tetap memilih dengan hati-hati di mana akan meletakkan uang mereka dan terus belajar bagaimana membuat investasi mereka tumbuh lebih cepat.

Berikut ini beberapa kondisi persiapan pensiun yang perlu dipertimbangkan dan cara mengoptimalkan dana pensiun yang belum atau yang sudah dimiliki ibu:
  1. Jika ibu bekerja dan pemberi kerja menawarkan program pensiun, ibu bisa bergabung ke dalam program ini dan berkontribusi semaksimal yang diperbolehkan. Pemberi kerja umumnya menawarkan program jamsostek dari pemerintah, atau ada juga pemberi kerja yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk karyawannya. Biasanya setoran dana pensiun ditetapkan sejumlah persentase tetap dari gaji karyawan ditambah kontribusi pemberi kerja. Perbandingan yang paling umum adalah 50% dari kontribusi karyawan hingga persentase maksimum upah atau gaji (biasanya 6%). Sisanya dibayar oleh pemberi kerja (ini seperti mendapatkan uang gratis!). Program seperti ini juga akan membuat ibu lebih disiplin dalam menabung sebab secara otomatis memotong gajinya pada awal. Lagi pula jumlah setoran investasi dana pensiun akan semakin besar sesuai dengan kenaikan gajinya.
  2. Di banyak perusahaan, ibu mungkin harus bekerja selama 5 tahun untuk bisa menerima manfaat pensiun. Ini disebut periode vesting (telah bekerja cukup lama untuk mendapatkan manfaat dari program pensiun). Terlalu sering karyawan, terutama ibu-ibu, berhenti bekerja, transfer ke pekerjaan lain hanya kurang dari waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan manfaat pensiunnya. Sebelum melakukan itu sebaiknya ditanyakan kantor personalia, pengurus DPPK, atau perwakilan serikat pekerja tentang periode vesting dan rincian lainnya.
  3. Simpan salinan dari dokumen yang menetapkan ketentuan dalam program pensiun yang diikuti. Dokumen ini diperlukan agar ibu dapat mengetahui bagaimana dana pensiun ibu dipersiapkan, manfaat apa yang diberikan dan cara perhitungannya. Dokumen ini juga memerinci konsekuensi keuangan-biasanya pengurangan manfaat-jika ibu memutuskan untuk pensiun dini. Ketahui juga mengenai aturan-aturan yang mengatur rencana pensiun ibu atau suami jika salah satu dari ibu atau suami meninggal. Umumnya pasangan yang masih hidup berhak untuk menerima manfaat pensiun ketika pasangannya yang mengikuti program pensiun meninggal dunia atau mengalami cacat tetap.
  4. Saat ini banyak ditawarkan program pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPPK) seperti bank dan perusahaan asuransi. DPPK dapat diikuti oleh ibu-ibu yang belum memiliki dana pensiun sendiri. Seperti ibu yang tidak bekerja juga oleh para ibu yang bekerja sendiri. DPPK tidak jauh berbeda dengan DPLK, di mana ibu melakukan setoran rutin baik mendebet langsung dari rekening atau membayar sendiri. DPPK juga memberikan manfaat penundaan pajak dan kemungkinan sanksi jika menarik dana pensiun lebih awal. Dengan memiliki dana pensiun sendiri, ibu tidak perlu resah jika terjadi risiko perceraian, sebab ibu tidak perlu tergantung secara finansial kepada siapa pun.
Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar