Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Lampung Utara kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan berlangsung dari 1 Februari 2013 hingga 30 April 2013.
Hal ini diungkapkan Kanit Registrasi dan Identifikasi, Polres Lampung Utara, Iptu Vicky Pandu. Ia mengatakan, hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan dan Pengurangan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan bermotor nomor polisi BE dan non BE yang menunggak pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. "Untuk petunjuk teknisnya diatur dalam keputusan kepala Dinas Pendapatan Provinsi Lampung, Nomor 973/0015/III.18/01/2013," jelasnya, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (5/2/2013).
"Kami berharap masyarakat pemilik kendaraan yang belum membayar pajak agar segera melunasi pajaknya. Karena Samsat Lampura masih memberikan tenggat waktu pemutihan pajak kendaraan dan bea balik nama hingga 2 bulan kedepan mendatang," kata mantan Kanit Lakalantas ini.
lampung.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar