Sekretaris Dinas Pendidikan, M. Salahuddin menerangkan pihaknya akan menunggu petunjuk dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terkait dibubarkannya RSBI oleh Mahkamah Konstitusi. "Kami akan menunggu dari pusat tentang aturan lanjutan," bebernya ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/1/2013).
Menurutnya, RSBI di Lampung Utara ada dua sekolah, yakni SMPN 7 Kotabumi dan SMKN 1 Kotabumi. Untuk tahun 2012, sekolah RSBI mendapatkan bantuan dari APBD Lampura sejumlah Rp 70 juta. "Tahun ini RSBI tidak ada, dan kami masih menunggu aturan mengenai sekolah tersebut," katanya.
Beberapa kepala sekolah di Kabupaten Lampung Utara, siap melaksanakan keputusan MK yang membubarkan Sekolah RSBI maupun SBI.
Syamsi: SMKN 1 Siap Laksanakan Keputusan MK
Beberapa kepala sekolah di Kabupaten Lampung Utara, siap melaksanakan keputusan MK yang membubarkan Sekolah RSBI maupun SBI. Hal ini seperti yang diutarakan Syamsi, selaku Kepsek SMK N 1 Kotabumi, Lampura. Menurutnya, pihaknya merupakan pelaksana dilapangan dari kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud). "Kami siap apa yang sudah diputuskan oleh pusat, baik itu berupa keputusan maupun kebijakan," katanya, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (9/1/2013).
Ia juga menjelaskan, jika tidak menjadi sekolah RSBI, maka tentunya akan seperti sekolah reguler lainnya. "Jika tidak ada sekolah SBI dan RSBI maka seperti sekolah biasanya," ujarnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia.
lampung.tribunnews.com