Cari di Blog Ini

Rabu, 09 Januari 2013

Dinas Pendidikan Lampung Utara Tunggu Keputusan Pusat Soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional

Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Utara dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya menunggu arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Sebagaimana diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pengabulan uji materi terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Salah satu yang akan menjadi dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia, termasuk RSBI dan SBI yang ada di Lampung Utara.
SMKN 1 Kotabumi Lampung Utara
Soal RSBI, Disdik Lampura Tunggu Peraturan Kemendiknas

Sekretaris Dinas Pendidikan, M. Salahuddin menerangkan pihaknya akan menunggu petunjuk dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terkait dibubarkannya RSBI oleh Mahkamah Konstitusi. "Kami akan menunggu dari pusat tentang aturan lanjutan," bebernya ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/1/2013).

Menurutnya, RSBI di Lampung Utara ada dua sekolah, yakni SMPN 7 Kotabumi dan SMKN 1 Kotabumi. Untuk tahun 2012, sekolah RSBI mendapatkan bantuan dari APBD Lampura sejumlah Rp 70 juta. "Tahun ini RSBI tidak ada, dan kami masih menunggu aturan mengenai sekolah tersebut," katanya.

Beberapa kepala sekolah di Kabupaten Lampung Utara, siap melaksanakan keputusan MK yang membubarkan Sekolah RSBI maupun SBI.

Syamsi: SMKN 1 Siap Laksanakan Keputusan MK

Beberapa kepala sekolah di Kabupaten Lampung Utara, siap melaksanakan keputusan MK yang membubarkan Sekolah RSBI maupun SBI. Hal ini seperti yang diutarakan Syamsi, selaku Kepsek SMK N 1 Kotabumi, Lampura. Menurutnya, pihaknya merupakan pelaksana dilapangan dari kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud). "Kami siap apa yang sudah diputuskan oleh pusat, baik itu berupa keputusan maupun kebijakan," katanya, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (9/1/2013).

Ia juga menjelaskan, jika tidak menjadi sekolah RSBI, maka tentunya akan seperti sekolah reguler lainnya. "Jika tidak ada sekolah SBI dan RSBI maka seperti sekolah biasanya," ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia.

lampung.tribunnews.com