Cari di Blog Ini

Rabu, 09 Januari 2013

Keterangan Rupbasan Dan Kejari Kotabumi Lampung Utara Tentang Penitipan Benda Sitaan Kasus Hukum

Menurut Kepala Rupbasan Kelas II A Kotabumi Lampung Utara, M. Natsir, sudah beberapa tahun belakangan ini Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi tidak menyerahkan benda sitaan untuk dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabumi, Sugiyanto menyebutkan bahwa barang sitaan yang dititipkan kepada Rupbasan adalah berupa kendaraan roda dua dan roda empat. Dengan alasan untuk efisiensi penanganan kasus hukum, barang sitaan lainnya cukup disimpan di kantornya saja dari pada bolak-balik mengambilnya dari Rupbasan.
PN Kotabumi Lampung Utara
Kurang Kesadaran, Penegak Hukum di Lampura Cuma Setor BB 40 Jerigen Bensin

Kesadaran para penegak hukum di Lampung Utara (Lampura) dalam menyerahkan barang bukti ke kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas II A Kotabumi ternyata sangat rendah. Buktinya, sepanjang tahun 2012, barang bukti yang berada di kantor itu hanya bahan bakar minyak jenis bensin 40 jerigen dan 3 mobil jenis Panther beserta Carry.

"Barang bukti yang dititipkan ke Rupbasan sepanjang tahun 2012 hanya 40 jerigen bensin dari Polres Lampura dan 3 unit mobil yakni 2 unit Panther, serta 1 unit carry," terang Kepala Rupbasan Kelas II A Kotabumi, M. Natsir, Selasa (8/1).

Sedangkan benda sitaan yang berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, terus dia, sejak beberapa tahun belakangan tidak pernah menyerahkan benda sitaannya. "Kalau PN sudah beberapa tahun ini tidak pernah menyerahkan benda sitaan ke Rupbasan. Surat yang kita kirimkan pun tidak dibalas oleh PN," kata pria bertubuh tambun ini.

Sugiyanto: Kami Kirim Barang Bergerak ke Rupbasan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabumi, Sugiyanto menyebutkan, benda sitaan yang pihaknya kirimkan ke kantor Rupbasan adalah benda yang bergerak adalah kendaraan roda dua dan roda empat. Sementara mengenai benda sitaan yang tak bergerak sengaja tidak dikirimkan pihaknya ke Rupbasan. Hal ini semata-mata demi efisiensi kasus yang sedang ditangani pihaknya. "Untuk benda tidak bergerak, kita simpan di kantor. Masa kita harus bolak-balik ambil barang bukti ke Rupbasan saat akan persidangan," jelasnya singkat.

lampung.tribunnews.com