Terhitung hingga Mei 2013, Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) telah mengeluarkan 2.264 perizinan.
Rinciannya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Gangguan (HO) sebanyak 348 izin; Izin Mendirikan Bangunan sebanyak 211 izin; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebanyak 322 izin; 3 Izin Usaha Industri (IUI); 12 Izin Reklame; 872 Surat Izin Usaha Angkutan; 56 Izin Trayek; 55 Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK); 44 Izin Apotek; 2 Izin Toko Obat; 4 Izin Pengobatan Tradisional; 2 Izin Laboratorium Klinik; 1 Izin Klinik Utama Rawat Inap; 1 Izin Penyelenggara Rumah Sakit; 330 Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 14 Tanda Daftar Industri (TDI); dan 27 Tanda Daftar Gudang (TDG). "Dari keseluruhan izin itu, ada izin yang dipungut retribusi dan ada yang bebas dari Retribusi," ujar Kasi Perizinan KPMP Duta Karya, Minggu (30/6/2013).
Untuk izin yang ditarik retribusi, lanjutnya, seperti IMB yang dipungut melalui Dinas Tata Kota dan Dinas Pendapatan Daerah, serta Izin Trayek yang dipungut oleh Dinas Perhubungan. "Untuk IMB yang telah dipungut oleh Dinas Tata Kota hingga bulan Mei 2013 sebanyak Rp 181.054.925. Sementara retribusi IMB yang dipungut oleh Dispenda sebanyak Rp 20.898.000. Dan retribusi Izin Trayek yang dipungut oleh Dishub sebanyak Rp 14 juta. Karena kami berstatus kantor, tidak bisa secara langsung menarik PAD. KPMP hanya mengurus izinnya saja, sedangkan yang menarik PAD-nya," jelas dia.
lampung.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar