Cari di Blog Ini

Senin, 22 Juli 2013

8 Pemerintahan Daerah Di Lampung Dilarang Buka Pendaftaran CPNS 2013 Dari Jalur Umum

Kotabumi Lampung Utara: 8 Kabupaten dan pemerintahan kota di Provinsi Lampung dilarang untuk membuka penerimaan CPNS tahun 2013 ini. Dan sayangnya, Kabupaten Lampung Utara termasuk dalam daftar 8 pemerintahan daerah tersebut. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Abubakar, pelarangan penerimaan CPNS 2013 tersebut dikarenakan beberapa alasan.
PNS. Kotabumi Lampung Utara
Blokir CPNS Lampung Dibuka

Kabar gembira bagi calon pelamar CPNS 2013. Blokir yang sebelumnya diberlakukan, akhirnya dibuka. Pemerintah Provinsi Lampung kembali diizinkan merekrut pegawai baru. Selain pemprov, ada enam pemerintah kabupaten/kota di Lampung yang mendapat lampu hijau menggelar seleksi penerimaan CPNS dari pelamar umum. Yakni Kota Metro, Kabupaten Mesuji, Pesisir Barat, Pesawaran, Tanggamus, dan Waykanan. Sisanya, sebanyak 8 pemkot dan pemkab, dilarang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar mengatakan, daerah (kabupaten/kota) yang tidak membuka penerimaan CPNS itu karena beberapa alasan. Di antaranya karena daerah itu banyak mengajukan pengangkatan honorer kategori 1 dan 2 sehingga tidak lagi diberikan formasi. Ada juga daerah yang belanja aparaturnya mencapai 50 pesen dari total APBD sehingga tak diberikan formasi. "Tetapi, ada pula daerah yang memang tak mau menerima pengangkatan CPNS," ungkap Azwar.

Tercatat ada 20 provinsi dan 227 kabupaten serta 68 kementerian/lembaga yang tahun ini membuka penerimaan CPNS. Sisanya adalah daerah yang tidak membuka lowongan CPNS tahun 2013. Tahun ini pula akan diangkat 63 ribu CPNS, masing-masing 23 ribu untuk instansi pusat dan 40 ribu untuk daerah. Pengumuman lowongan dijadwalkan dilakukan sehabis Lebaran atau sekitar minggu ketiga-keempat Agustus 2013, yang dilanjutkan dengan pendaftaran.

Pemerintah pusat juga memutuskan tahun ini hanya membuka penerimaan CPNS beberapa kategori. Untuk instansi daerah, kategori penerimaannya hanya pada jurusan tenaga pendidik dan teknis. Misalnya guru SD, dosen, dan guru bidang keahlian khusus seperti guru tata boga dan guru kesenian. Berikutnya adalah jurusan untuk tenaga medis dan paramedis. Seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, dan bidang lainnya yang terkait. Bahkan khusus untuk dokter tidak perlu mengikuti tes kompetensi dasar (TKD). Mereka hanya mengikuti seleksi administrasi. Ketentuan ini berlaku terbatas bagi dokter yang mau ditempatkan di daerah terpencil dan perbatasan.

Kemudian kategori jurusan yang dibuka untuk daerah adalah formasi jabatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Yakni penyuluh pertanian, penyuluh perkebunan, penyuluh kehutanan, penyuluh perikanan, termasuk bidang koperasi, bidang UKM, dan lainnya. Kategori penerimaan selanjutnya adalah formasi jabatan untuk menciptakan lapangan kerja. Seperti bidang instruktur otomotif, las, perbengkelan, dan instruktur kursus menjahit. Kategori lainya adalah formasi jabatan untuk mengurangi kemiskinan. Misalnya pembimbing kelompok pendamping dan pendamping tepat guna. Serta formasi jabatan untuk pengendalian penduduk, yakni penyuluh KB. Lowongan tersebut dibuka untuk instansi daerah yang diberikan formasi penerimaan CPNS-nya. Selain dari kategori jabatan tersebut, tidak ada lagi peluang untuk jurusan lain.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno menambahkan, saat ini di kantor pusat BKN tersedia dua CAT (computer assisted test) station dengan kapasitas 140 komputer. Sedangkan di daerah tersedia 600 komputer yang tersebar pada 12 kantor regional (kanreg), masing-masing 50 komputer. Ke-12 kanreg dimaksud adalah Jogjakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Denpasar, Manado, Pekanbaru, dan Jayapura (dalam proses). "CAT memang tidak didesain untuk pelaksanaan tes secara massal dan masif," ujar Eko.

Ia mencontohkan, instansi yang memiliki 100 unit personal computer (PC), dapat melaksanakan tes dengan sistem CAT bagi 500 orang setiap hari (lima sesi) atau 3.000 peserta dalam seminggu (enam hari kerja).

Diketahui, syarat pengajuan usulan kebutuhan CPNS 2013 masih sama dengan syarat yang diberlakukan pada 2012. Antara lain, belanja pegawai di APBD tidak boleh lebih dari 50 persen dari total belanja daerah.

www.radarlampung.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar