Cari di Blog Ini

Jumat, 28 Juni 2013

Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Lampura Antisipasi Kebakaran Hutan

Kotabumi Lampung Utara: Langkah-langkah untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan sudah dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Lampung Utara. Diantaranya dengan menghimbau secara tertulis kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Kabupaten Lampung Utara untuk berupaya sebaik mungkin melakukan pencegahan terjadinya bahaya kebakaran hutan.
Hutan. Kotabumi Lampung Utara
Dishutbun Lampura Minta UPT Antisipasi Kebakaran Hutan

Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lampung Utara memberikan imbauan tertulis kepada segenap kepala UPTD se-Lampung Utara. Ini untuk mengantisipasi kebakaran hutan di wilayahnya. Selain imbauan, Dishutbun lebih intens berkomunikasi dengan Masyarakat Peduli Api (MPA), baik yang dibentuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) maupun Polisi Kehutanan (Polhut) Lampung Utara.

Kasi Pengamanan Hutan Dishutbun Maryadi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada 23 UPTD berisikan imbauan menjaga sekaligus pengamanan dari kemungkian terjadinya kebakaran hutan di wilayahnya masing-masing. "Kita juga selalu intens berkomunikasi dengan masyarakat dan kelompok yang bertugas menjaga kelestarian hutan," ujar Maryadi, Kamis (27/6/2013).

Dikatakan, hutan kawasan di Lampung Utara terdiri dari Register 34 Tangkit Tebak, Register 24 Bukit Punggur, dan Register 46 Way Hanakau. "Register 46 ini merupakan Hutan Tanaman Industri (HTI)," ujarnya seraya memastikan di register tersebut sudah dilakukan berbagai antisipasi termasuk persiapan alat semprot air jika sewaktu-waktu terjadi hal yang terburuk.

Diungkapkan dia, untuk titik api, lebih didominasi berasal dari Kecamatan Bungamayang dan Muarasungkai.

lampung.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar