Realisasi pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Wilayah Kabupaten Lampung Utara, hingga sampai saat ini sudah mencapai 70 % lebih dari jumlah yang sudah direkam sebanyak 482.037 orang. Sementara wajib KTP Lampura sebanyak 580.290 berasal dari 23 Kecamatan Se-Lampung Utara. "Kita sudah lakukan perekaman sebanyak 482.037 dan saat ini sudah dibagikan kepada masyarakat lebih dari 70 %," kata Kabid Kependudukan Disdukcapil Lampura Lukman mewakili Kadisdukcapil Lampura Zulkifli Mihsan ketika dihubungi melalui via telpon, Minggu (16-6/2013).
Dia juga mengatakan, persentase realisasi e-KTP yang sudah mencapai 70 % hal itu diketahui dari laporan dari sejumlah pihak Kecamatan yang ada di Lampung Utara. Walau pun dari seluruh pihak Kecamatan belum melaporkan reallisasi e-KTP keseluruhan, namun dari data yang diperoleh pihaknya telah melakukan perekaman E-KTP sebanyak 482.037 orang dari wajib KTP sebanyak 580.290.
Bagi pihak Kecamatan yang belum melaporkan, agar segera menyampaikan laporan perealisasian E-KPT karena data global ini penting sekali dimiliki kantor Disdukcapil Lampung Utara. Menyikapi munculnya isu mengenai e-KTP yang tidak boleh terlalu sering di potocopy karena mengakibatkan pudar formatnya, hal itu tidak benar. "Tidak masalah, kalau mau dipotocopy, itu hanya isu yang tidak benar karena kita sudah lakukan uji atau tes mengenai hal tersebut," kata dia.
Sedangkan untuk pihak Instansi dan Dinas yang membutuhkan persayaratan potocopy KTP, cukup pihak terkait tersebut memiliki Card Reader untuk melihat keabsahan e-KTP. Sementara itu, mengenai rencana perbaikan e-KTP yang salah data baik nama, alamat dan lain sebagainya, pihaknya sudah menginstruksikan kepada pihak Kelurahan atau Desa untuk mendata kesalahan tersebut dengan cara melampirkan data yang benar bagi masing-masing pemiliknya. "Bahkan kita juga saat ini sedang mengupayakan untuk pembuatan atau pencetakan e-KTP bisa dilakukan di Kabupaten Lampung Utara," terangnya.
lampost.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar