Cari di Blog Ini

Selasa, 25 Juni 2013

Tarif Angkutan Umum Di Lampung Utara Ditetapkan Naik 38,5%

Kotabumi Lampung Utara: Tarif Angkutan Umum Di Lampura Ditetapkan Naik 38,5%. Dari hasil rapat Forum Lalu-lintas Kabupaten Lampung Utara yang diadakan pada hari Minggu, 23 Juni 2013, disepakati bahwa berkaitan dengan kenaikan harga BBM maka tarif angkutan umum (angkutan pedesaan dan angkutan kota) dinaikkan sebesar 38,5% dari tarif sebelumnya. Rapat tersebut melibatkan beberapa pihak terkait, yaitu anggota Komisi C DPRD Lampung utara, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Angkot. Kotabumi Lampung Utara
Tarif Angkot di Lampura Naik 38,5%

Menindaklanjuti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), terutama jenis premium, hasil rapat Forum Lalu Lintas Kabupaten Lampung Utara menetapkan bahwa tarif bagi pengguna jasa angkutan desa (angdes) dan angkutan kota (angkot) dinaikkan sebesar 38,5% dari tarif lama. Kepala Dinas Perhubungan, Kodari, di ruang kerjanya, Senin (24/6/2013), mengatakan bahwa hal itu merujuk hasil rapat Forum Lalu Lintas yang terdiri dari perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan anggota DPRD dari Komisi C yang membidangi kemasyarakatan.

Tarif bagi pengguna jasa angkutan kota dan desa akan dinaikkan dari standar tarif lama Rp2.000/orang untuk jarak rentang 10 km menjadi Rp2.770/orang dalam rentang jarak yang sama. "Hasil rapat Forum Lalu Lintas yang digelar, Minggu (23/6/2013), ada kenaikan tarif angkutan standar kilometer di Lampung Utara. Dari Rp200/km menjadi Rp277/km atau naik sekitar 38,5%," kata Kodari.

Kenaikan tarif yang berlaku bagi masyarakat umum itu juga berlaku bagi pelajar. Kenaikan tarif untuk pelajar, dari tarif lama Rp1.000 untuk rentang jarak 10 km naik menjadi Rp1.400. Sementara kenaikan tarif angkutan pada jarak di atas 10 km tinggal dikalikan dengan standar tarif yang ditetapkan. Menurut dia, kenaikan tarif ini wajar karena harga BBM, terutama jenis bensin, juga mengalami kenaikan dari Rp4.500/liter naik menjadi Rp6.500/liter atau dengan persentase kenaikan sekitar 44%. "Naiknya tarif angkutan adalah konsekuensi dari naiknya harga BBM."

Hasil penetapan tarif, khusus bagi masyarakat umum, kenaikan tarif angkutan kota dan angkutan desa standar kilometer telah mengalami pembulatan dari Rp2.770 untuk rentang 10 km menjadi Rp2.750. Dengan pertimbangan, nominal pada mata uang rupiah tidak ada angka 20. "Putusan hasil rapat kenaikan tarif dari Forum Lalu Lintas, untuk umum Rp2.750 dan pelajar Rp1.400. Hasil putusan ini akan diajukan ke Bupati sebagai pertimbangan penerbitan surat keputusan (SK) bupati tentang penetapan tarif angkutan baru," kata Kodari.

lampost.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar