Cari di Blog Ini

Jumat, 09 Desember 2011

Lampung Berusaha Pecahkan Rekor MURI 25 jam Menabuh Gamolan

Lampung Gelar Tabuh Gamolan 25 Jam Nonstop

Provinsi Lampung menggelar tabuh gamolan yakni alat musik dari bambu selama 25 jam nonstop dalam upaya memecahkan rekor MURI. Acara pemecahan rekor Muri tabuh gamolan berlangsung di Lapangan Korpri Perkantoran Gubernur Lampung di Bandarlampung, Rabu, dibuka oleh Wakil Gubernur Lampung MS Joko Umar Said dan dihadiri peneliti gamolan asal Australia Prof Margaret J Kartomi.

Upaya pemecahan rekor Muri, gamolan itu dimainkan oleh 25 kelompok pemusik masing-masing memainkan alat musik tradisional itu selama satu jam. Masing-masing kelompok terdiri atas 25 pemain untuk memainkan gamolan selama satu jam, kemudian disusul hingga grup lainnya dan seterusnya untuk memainkan alat tradisonal Lampung itu.

Kelompok pemain musik gamolan itu tidak hanya siswa sekolah tetapi juga mahasiswa. Ke-25 kelompok penabuh gamolan itu yakni PGSD Unila, STAH Bandarlampung, Prodi Tari Unila, SD Fransiskus Tanjungkarang, SD Kartika II, SD 2 Rawa Laut, SD Xaverius Telukbetung. Kemudian SDN 1 Budidaya Lampung Selatan, SMPN 14 Bandarlampung, SMP Muhammadiyah Bandarlampung, SMPN 22 Bandarlampung, SMP PGRI 3 Bandarlampung, SMPN 16 Bandarlampung, SMPN 2 Bnadarlampung, SMPN 4 Bandarlampung, SMKN 4 Bandarlampung. Selanjutnya, SMA Fransiskus Bandarlampung, SMA Perintis I Bandarlampung, SMAN 7 Bandarlampung, SMAN 1 Gading Rejo, SMAN 9 Bandarlampung, SMA Al Kautsar Bandarlampung, SMAN 1 Bandarlampung dan SMAN 2 Bandarlampung. Permainan alat musik itu berlangsung Rabu (7/12) sejak pukul 09.00 WIB hingga Kamis (8/12) pukul 10.00 WIB.

Menurut peneliti gamolan asal Australia Prof Margaret J Kartomi mentatakan alat musik yang dimainkan itu berupa delapan lempengan bambu pada gamolan diikat secara bersambungan dengan tali rotan yang disusupkan melalui sebuah lubang yang ada di setiap lempengan dan simpul di bagian teratas lempengan.

Gamolan dan gamelan menurutnya memiliki nama yang nyaris mirip tetapi berbeda. "Tangga nada gamolan Lampung berdasarkan arkeologi atau instrumen ialah do re mi so la si do. "Keunikan alat musik gamolan tidak ada tangga nada `fa`," kata dia. Sedang gamelan Jawa Slendro instrumennya ialah do re mi so la si," kata dia menambahkan.

www.antaranews.com

Selasa, 18 Oktober 2011

Di Lampung Utara, 35 Koperasi Mati Suri dan 71 Kolaps

Sebanyak 71 Koperasi di Lampung Utara (Lampura) sudah tidak aktif. Sedangkan 35 unit dalam kondisi mati suri dan 201 Koperasi masih berjalan. "Untuk totalnya koperasi tersebut sebanyak 307," ujar Kadiskoperindag dan UMKM Nouriel Islami, S.E., M.Si.

Dikatakan, dari 201 Koperasi aktif tersebut yang telah melaksanakan RAT sebanyak 143 Koperasi. Bagi koperasi yang sudah tak aktif sulit untuk dibubarkan. Pasalnya, koperasi merupakan badan usaha yang berbadan hukum dan bersifat independen. "Serta dalam pembentukannya melibatkan anggota, jadi yang berhak membubarkan koperasi berdasarkan kesepakatan anggota dan kita hanya sebagai pembina koperasi-koperasi tersebut," ujar Nouriel.

Diskoperindag dalam melakukan pembinaan dilakukan secara intensif, dan bagi koperasi yang nyaris kolep atau sudah tak beraktivitas pihaknya menyarankan agar segera dilakukan reorganisasi. "Sehingga dapat berjalan kembali," katanya

Dalam pembuatan koperasi memiliki persyaratan minimal memiliki 20 anggota, dan memiliki usaha yang sama berkumpul dan sepakat mendirikan koperasi. Dalam pembentukan mereka akan mengundang pihak Diskoperindag untuk memberikan pengarahan. "Kemudian saat itu juga dirumuskan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi yang memuat, nama, jenis koperasi, termasuk besaran iuran anggota, simpanan wajib dan simpanan pokok," terangnya menambahkan, setelah semua selesai pembentukan, berkas tersebut diajukan ke Diskoperindag untuk diterbitkan badan hukum dan akta notaris.

Nouril mengharapkan koperasi dalam menjalankan aktivitasnya tak boleh mengandalkan pihak ketiga dan harus mandiri. Namun demikian dia juga menyatakan jika ada bantuan untuk penguatan modal koperasi itu syah-syah saja. "Kebanyakan orang bikin koperasi karena mengejar adanya bantuan pemerintah. Setelah bantuan turun koperasinya menjadi vakum. Ini harus diantisifasi karenanya dalam pengajuan berkas pembentukan koperasi kita harus lebih selektif," pungkasnya.

Rabu, 12 Oktober 2011

Anggaran Bina Bantuan Sosial Lampung Utara Hanya Rp.6,5 Juta Per Tahun

ANGGARAN BINA BANTUAN SOSIAL MINIM

Anggaran Bina Bantuan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja (Disosnakertrans) Lampung Utara (Lampura) sangat minim yakni Rp 6,5 juta per tahun. Itupun dialokasikan 25 bantuan untuk orang terlantar masing-masing Rp 100 Ribu dan 20 KK yang mengalami bencana masing-masing Rp 200 ribu. "Kalau untuk bantuan bencana sebesar Rp 200 ribu, dan untuk orang terlantar Rp 100 ribu," ujar Kasi Bina Bantuan Sosial Sri Hartini, kemarin (11/10).

Dia menjelaskan untuk bantuan orang terlantar sudah habis dialokasikan bagi mereka yang tak dapat melanjutkan perjalanan. Dia mencontohkan jika ada orang yang tersesat dan melapor ke pihaknya maka akan diberikan bantuan tersebut. "Kalau saat ini sudah habis semua dan jika ada yang melapor kecopetan dan tak memiliki uang untuk melanjutkn perjalanan terpaksa kita menggunakan biaya pribadi," kata dia.

Sementara untuk bantuan bencana alam sudah tinggal untuk empat kepala keluarga dari 20 KK yang dianggarkan.

Sementara bencana alam yang terjadi sulit diprediksikan seperti saat peristiwa angin puting beliung menerpa Kecamatan Abungpekurun. Jumlahnya korban mencapai 30 KK dan jika pihaknya hanya mengandalkan pos bantuan bencana itu tentunya akan kekurangan. "Namun demikian kita juga mendapat bantaun dari Dinas Sosial Provinsi berupa peralatan rumah tangga, tenda dan beberapa paket pakaian bayi, anak-anak dan dewasa," kata dia.

Sri mengharapkan ke depan bantuan bina sosial di Dinasosnakertrans dapat ditingkatkan karena bencana alam kerap terjadi di wilayah Lampura seperti Angin Putting Beliung, Kebakaran, Banjir dan sebagainya. "Semua itu tentunya harus menjadi perhatian kita semua khususnya pemkab Lampura untuk meningkatkan bina bantuan sosial. Karena ini sangat penting," terangnya mengatakan semua penyandang bencana tersebut merupakan masyarakat Lampura.

Dia juga mengatakan, jika anggaran tersebut dapat ditingkatkan maka ke depan banyak permasalahan sosial yang dapat dilakukan pembinaan oleh dinas terkait. Sehingga ke depan menjadi lebih baik lagi. "Kalau anggarannya besar tentu makin banyak para penyandang sosial yang dapat dibantu," pungkas Sr Hartini.

www.radarkotabumi.com

Selasa, 11 Oktober 2011

Berburu Harta Karun Belanda Di Sungai Batang Hari

WARGA MASIH MENCARI BARANG PENINGGALAN BELANDA

Sampai dengan kemarin (10/10/2011), warga Desa Pakuonagung, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara, masih mencari barang-barang peninggalan zaman penjajahan belanda pada abad 16 masehi, di sungai Batang Hari.

Sekdes Pakuonagung, Rais mengungkapkan, pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Pemkab Lampura terkait penemuan barang peninggalan zaman Belanda tersebut. "Untuk sementara, barang-barang penemuan itu masih dipegang perorangan oleh masyarakat. Kami juga belum ada upaya untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat," ujar Rais di kediamannya, kemarin.

Selain uang, cincin, dan kotak sirih, warga juga menemukan sebilah keris berukuran kecil bergambar wayang Semar, dan sebilah keris bergambar seperti ular pada badan keris dan gagangnya bergambar wajah seseorang. "Kalau uang ada yang ¼ sen, 1 sen, 2 sen, dan 2 ½ sen. Untuk tahunnya antara 1721 – 1857 masehi. Pada uangnya ada gambar Victoria Queen of Great Britanian, Nederl Indie, VOC, dan bertulis Arab," beber Rais.

Menurut Rais, kali pertama yang menemukannya adalah Rohmiati (33) dan Barlian (50), warga setempat yang sedang mencuci pakaian di pinggir sungai, pada Kamis (6/10) pagi. "Saat itu dia menemukan uang logam didekat sungai batang hari yang bertulis Nederl Indie tahun 1721," ungkapnya.

Mengetahui hal itu, lalu pada malam harinya (Jum’at) Said bersama warga lainnya melakukan zikir jam 24.00 WIB. Setelah zikir, lalu Said bersama warga menyelam ke dasar sungai sedalam pinggang orang dewasa. "Disitulah mereka menemukan kepingan uang logam dengan tahun dan bertulis berbeda," kata Rais.

Rais menyebutkan, kurang lebih ada 100 keping uang logam, 20-30 cincin, dan 1 buah kotak sirih. "Warga masih melakukan pencarian. Namun pada umumnya, warga belum berani menjual barang sejarah itu, karena dinilai unik dan langka," pungkas Rais.

Senada dengan Tayib, seorang warga setempat. Ia mengatakan, ada sebagian barang yang dijual kepada masyarakat lain. Mungkin menurutnya, dianggap sebagai asihan. "Ada pula warga sini yang menjualnya ke warga lain. Mungkin untuk asihan," kata dia.

Selain itu, tambah Tayib, menurut pengakuan Said kalau mereka juga menemukan satu kotak berukuran 30 cm di dasar sungai. Namun sampai kemarin, kotak tersebut belum diangkat ke permukaan. "Kalau menurut keterangan Said, mereka juga menemukan kotak di dasar sungai, namun sampai sekarang kota tersebut belum diangkat, mungkin karena berat atau sebagainya," tuturnya.

Tayib menyatakan, barang yang ia dapat itu untuk sementara tidak dijual. "Saya belum menjualnya, karena nantinya untuk asihan dan sebagainya," kata dia.

www.radarkotabumi.com

Pro Dan Kontra Pemekaran Lampung Utara Menjadi Provinsi Baru

Meski terkesan lambat, akhirnya DPRD Lampung Utara buka suara terkait wacana pemekaran daerah itu menjadi provinsi baru. Ketua DPRD Lampura M. Yusrizal, S.T. menyatakan dukungannya terhadap wacana tersebut. "Hal ini (pemekaran) sangat penting dilakukan untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat. Apalagi semua itu berasal dari usulan masyarakat. Sebagai wakil rakyat, kami akan sangat mendukung apa yang menjadi aspirasi masyarakat," ujar Yusrizal.

Dia menilai Lampura sudah layak dimekarkan menjadi pusat pemerintahan provinsi. "Semua kriteria sudah sangat mendukung, mulai aspek perekonomian yang maju dengan pesat, luas wilayah, jumlah penduduk, infrastruktur yang tersedia, dan sumber daya manusia (SDM)," tuturnya. Aspek lain yang menjadi dasar dan alasan penilaian ini adalah faktor geografis dan historis Lampura.

Dukungan serupa disampaikan Ketua Komisi C DPRD Lampura A. Akuan Abung, S.E. Menurutnya, Lampura lebih layak menjadi provinsi baru dibandingkan kabupaten lain. Sebab, selain telah memenuhi berbagai persyaratan dan kriteria yang ada, Lampura juga memiliki potensi yang sangat mendukung. "Saya sangat mendukung Lampura ini menjadi provinsi. Mengingat Lampura memiliki sisi historis dan geografis yang sangat layak," ungkapnya.

Diketahui, wacana pemekaran Kabupaten Lampura terus menguat. Bupati Lampura Drs. Hi. Zainal Abidin, M.M. juga mengklaim pihaknya telah mengantongi dukungan soal wacana pemekaran provinsi ini.

Sementara, Gubernur Lampung Drs. Hi. Sjachroedin Z.P. mengaku telah mendengar wacana itu. Ia berharap wacana pemekaran tersebut benar-benar dikaji secara mendalam. Orang nomor satu di Provinsi Lampung ini menilai, jika wacana pemekaran hanya bertujuan parsial, maka hal itu akan sia-sia belaka.

Terpisah, Kepala Laboratorium Politik Otonomi Daerah Universitas Lampung (Unila) Syafarudin, M.A. menyatakan, pemekaran provinsi tidak semudah yang dibayangkan. Pemekaran itu memerlukan dasar yang kuat dan waktu yang panjang.

Ia mencontohkan pemekaran pada beberapa provinsi. Di samping itu, Syafarudin menyatakan belum melihat momentum pemicu wacana pemekaran provinsi di Lampung. Pria berkacamata ini menegaskan, cara berpikir untuk pemekaran provinsi itu bisa membentuk fragmentasi para elite dalam konteks pembentukan basis kekuasaan yang baru. "Jangan sampai wacana pemekaran provinsi lebih cenderung sebagai konsumsi para elite politik maupun pemerintahan saja," katanya.

Sebab pada faktanya, lanjut Syafarudin, masih banyak cara untuk mengatasi problematika provinsi seperti persoalan kemiskinan, infrastruktur, dan kesehatan. Terlebih, masyarakat Lampung telah terbiasa dengan konsep Sang Bumi Ruwa Jurai. Secara harfiahnya, slogan ini merupakan keberagaman dalam satu kesatuan yakni Provinsi Lampung.

lampungutara.go.id

Jumat, 07 Oktober 2011

Vonis Hukuman Pelaku Ilegal Logging Masih Dipertanyakan

Vonis hukuman pelaku ilegal logging masih dipertanyakan. Oloan Manulu, pelaku ilegal logging di kawasan hutan Register 34 Tangkit Tebak Dusun Talangsurau, Desa Sukamulya, Tanjungraja, Lampung Utara, telah di vonis 1,6 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara. Namun beberapa praktisi hukum di Lampung Utara masih mempertanyakan status vonis tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan kejahatan yang sudah dilakukan.
PRAKTISI ANGGAP VONIS OLOAN TAK LOGIS

Para praktisi hukum menganggap vonis 1,6 tahun atau 18 bulan massa percobaan yang diberikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi kepada Oloan Manulu, dianggap tak logis. Sebab tidak sebanding dengan kerusakan hutan di Register 34 Tangkit Tebak Dusun Talangsurau, Desa Sukamulya, Tanjungraja.

Dedi Mawardi, S.H., M.H. salah seorang advokat menyatakan jika vonis yang diberikan ketua majelis hukum sangat ringan. "Dia diperiksa terbukti bersalah. Jadi tak pantas jika hukumannya hanya 1,6 tahun massa percobaan," ujarnya kepada Radar Kotabumi via ponselnya, kemarin (7/10).

Secara fakta, menurut Dedi, itu tak mungkin. Sebab, ada batasan hukum minimal dan maksimalnya. "Masa hukumannya hanya percobaan, itu tak logis namanya," tandasnya. Seharusnya, kata Dedi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajak banding masalah itu. "Saya berharap LSM dapat mengintervensi masalah itu," pintanya.

Senada disampaikan Syafruddin, S.H. selaku dosen di STIH Muhammadiyah Kotabumi. Menurutnya, keputusan itu kewenangan ketua majelis hakim. "Memang harus gitu (tidak logis)," kata dia.

Ketua Gerakan Supremasi Hukum Indonesia (Geshindo) Kabupaten Lampung Utara M.Rozi Ardiansyah, S.Sos. menyatakan, jika ketua majelis hakim sangat ringan memberikan vonis hukum kepada terdakwa. Itu dianggapnya tak sebanding dengan apa yang diharapkan masyarakat. "Itu nggak sebanding namanya, perlu dilakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang," kata dia.

Sementara itu ketika dihubungi, Kasi Pidum Kejari Kotabumi Yudhy Setyawan, S.H. mengatakan jika pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. "Kita Ngajak banding karena tidak sesuai dengan tuntutan kita satu tahun terhadap terdakwa. Selambatnya tujuh hari kita akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang," ujarnya.

Untuk diketahui, Oloan dikenakan pasal 50 ayat 3 huruf e junto Pasal 78 ayat 5 dan 15 Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagai pengubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 41 tahun 1999 menjadi undang-undang Junto Pasal 5 ayat 1dan 2 yang berbunyi ; Barang siapa dengan sengaja membujuk menebang pohon di kawasan register tanpa seizin pejabat berwenang.

Sekedar mengingatkan, kasus illegal logging tersebut terjadi pada Desember 2010 yang lalu, dimana tersangka membujuk saksi untuk membalak kayu di hutan kawasan register 34 di Tangkit Tebak Dusun Talangsurau, Desa Sukamulya, Tanjungraja, sebanyak 10.364 kubik atau sebanyak 305 batang kayu dikawasan register tersebut.

Sebelumnya, keenam tersangka lain yang berperan dibalik kasus itu yakni Endang (34) bersama lima rekan lainnya, Atep (33) Mukmin (43), Sunoto (40), Asep (30) dan Wawan (31), sudah divonis delapan bulan denda Rp5 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Ringannya sangsi pidana yang dijatuhkan tidak membuat efek jera kepada pelaku illegal logging. Sedangkan, illegal logging dalam konteks hukum Islam masuk dalam kategori al-jarimah alta’zir yang mana pemberian hukum dengan tetap memperhatikan konteks sosial masyarakat setempat dan al-maq?sid al-Syari’ah-nya berupa al-kuliyat al-khams. (2). Hukuman bagi pelaku illegal logging di Indonesia perlu diperberat, mengingat tujuan represif selama ini belum tercapai. Al-jarimah al-ta’zir dalam hal ini dapat dijadikan sebagai salah satu kontribusi bagi hukum positif. Hakim dalam al-jarimah al-ta’zir memiliki kebebasan dalam menentukan jenis, sifat, dan macam-macam hukuman, seperti: hukuman cambuk, hukum potong tangan, dapat dipenjarakan atau ditahan, dan lainnya yang disesuaikan dengan kadar kesalahannya. Hakim dalam hal ini dapat mengambil beragam bentuk hukuman yang dapat memperberat pelaku kejahatan seperti hukuman mati, tujuannya tiada lain adalah agar ia jera untuk tidak mengulang kembali kesalahannya.

www.radarkotabumi.com