Cari di Blog Ini

Jumat, 07 Oktober 2011

Vonis Hukuman Pelaku Ilegal Logging Masih Dipertanyakan

Vonis hukuman pelaku ilegal logging masih dipertanyakan. Oloan Manulu, pelaku ilegal logging di kawasan hutan Register 34 Tangkit Tebak Dusun Talangsurau, Desa Sukamulya, Tanjungraja, Lampung Utara, telah di vonis 1,6 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara. Namun beberapa praktisi hukum di Lampung Utara masih mempertanyakan status vonis tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan kejahatan yang sudah dilakukan.
PRAKTISI ANGGAP VONIS OLOAN TAK LOGIS

Para praktisi hukum menganggap vonis 1,6 tahun atau 18 bulan massa percobaan yang diberikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi kepada Oloan Manulu, dianggap tak logis. Sebab tidak sebanding dengan kerusakan hutan di Register 34 Tangkit Tebak Dusun Talangsurau, Desa Sukamulya, Tanjungraja.

Dedi Mawardi, S.H., M.H. salah seorang advokat menyatakan jika vonis yang diberikan ketua majelis hukum sangat ringan. "Dia diperiksa terbukti bersalah. Jadi tak pantas jika hukumannya hanya 1,6 tahun massa percobaan," ujarnya kepada Radar Kotabumi via ponselnya, kemarin (7/10).

Secara fakta, menurut Dedi, itu tak mungkin. Sebab, ada batasan hukum minimal dan maksimalnya. "Masa hukumannya hanya percobaan, itu tak logis namanya," tandasnya. Seharusnya, kata Dedi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajak banding masalah itu. "Saya berharap LSM dapat mengintervensi masalah itu," pintanya.

Senada disampaikan Syafruddin, S.H. selaku dosen di STIH Muhammadiyah Kotabumi. Menurutnya, keputusan itu kewenangan ketua majelis hakim. "Memang harus gitu (tidak logis)," kata dia.

Ketua Gerakan Supremasi Hukum Indonesia (Geshindo) Kabupaten Lampung Utara M.Rozi Ardiansyah, S.Sos. menyatakan, jika ketua majelis hakim sangat ringan memberikan vonis hukum kepada terdakwa. Itu dianggapnya tak sebanding dengan apa yang diharapkan masyarakat. "Itu nggak sebanding namanya, perlu dilakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang," kata dia.

Sementara itu ketika dihubungi, Kasi Pidum Kejari Kotabumi Yudhy Setyawan, S.H. mengatakan jika pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. "Kita Ngajak banding karena tidak sesuai dengan tuntutan kita satu tahun terhadap terdakwa. Selambatnya tujuh hari kita akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang," ujarnya.

Untuk diketahui, Oloan dikenakan pasal 50 ayat 3 huruf e junto Pasal 78 ayat 5 dan 15 Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagai pengubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 41 tahun 1999 menjadi undang-undang Junto Pasal 5 ayat 1dan 2 yang berbunyi ; Barang siapa dengan sengaja membujuk menebang pohon di kawasan register tanpa seizin pejabat berwenang.

Sekedar mengingatkan, kasus illegal logging tersebut terjadi pada Desember 2010 yang lalu, dimana tersangka membujuk saksi untuk membalak kayu di hutan kawasan register 34 di Tangkit Tebak Dusun Talangsurau, Desa Sukamulya, Tanjungraja, sebanyak 10.364 kubik atau sebanyak 305 batang kayu dikawasan register tersebut.

Sebelumnya, keenam tersangka lain yang berperan dibalik kasus itu yakni Endang (34) bersama lima rekan lainnya, Atep (33) Mukmin (43), Sunoto (40), Asep (30) dan Wawan (31), sudah divonis delapan bulan denda Rp5 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Ringannya sangsi pidana yang dijatuhkan tidak membuat efek jera kepada pelaku illegal logging. Sedangkan, illegal logging dalam konteks hukum Islam masuk dalam kategori al-jarimah alta’zir yang mana pemberian hukum dengan tetap memperhatikan konteks sosial masyarakat setempat dan al-maq?sid al-Syari’ah-nya berupa al-kuliyat al-khams. (2). Hukuman bagi pelaku illegal logging di Indonesia perlu diperberat, mengingat tujuan represif selama ini belum tercapai. Al-jarimah al-ta’zir dalam hal ini dapat dijadikan sebagai salah satu kontribusi bagi hukum positif. Hakim dalam al-jarimah al-ta’zir memiliki kebebasan dalam menentukan jenis, sifat, dan macam-macam hukuman, seperti: hukuman cambuk, hukum potong tangan, dapat dipenjarakan atau ditahan, dan lainnya yang disesuaikan dengan kadar kesalahannya. Hakim dalam hal ini dapat mengambil beragam bentuk hukuman yang dapat memperberat pelaku kejahatan seperti hukuman mati, tujuannya tiada lain adalah agar ia jera untuk tidak mengulang kembali kesalahannya.

www.radarkotabumi.com