Dikatakan, dari 201 Koperasi aktif tersebut yang telah melaksanakan RAT sebanyak 143 Koperasi. Bagi koperasi yang sudah tak aktif sulit untuk dibubarkan. Pasalnya, koperasi merupakan badan usaha yang berbadan hukum dan bersifat independen. "Serta dalam pembentukannya melibatkan anggota, jadi yang berhak membubarkan koperasi berdasarkan kesepakatan anggota dan kita hanya sebagai pembina koperasi-koperasi tersebut," ujar Nouriel.
Diskoperindag dalam melakukan pembinaan dilakukan secara intensif, dan bagi koperasi yang nyaris kolep atau sudah tak beraktivitas pihaknya menyarankan agar segera dilakukan reorganisasi. "Sehingga dapat berjalan kembali," katanya
Dalam pembuatan koperasi memiliki persyaratan minimal memiliki 20 anggota, dan memiliki usaha yang sama berkumpul dan sepakat mendirikan koperasi. Dalam pembentukan mereka akan mengundang pihak Diskoperindag untuk memberikan pengarahan. "Kemudian saat itu juga dirumuskan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi yang memuat, nama, jenis koperasi, termasuk besaran iuran anggota, simpanan wajib dan simpanan pokok," terangnya menambahkan, setelah semua selesai pembentukan, berkas tersebut diajukan ke Diskoperindag untuk diterbitkan badan hukum dan akta notaris.
Nouril mengharapkan koperasi dalam menjalankan aktivitasnya tak boleh mengandalkan pihak ketiga dan harus mandiri. Namun demikian dia juga menyatakan jika ada bantuan untuk penguatan modal koperasi itu syah-syah saja. "Kebanyakan orang bikin koperasi karena mengejar adanya bantuan pemerintah. Setelah bantuan turun koperasinya menjadi vakum. Ini harus diantisifasi karenanya dalam pengajuan berkas pembentukan koperasi kita harus lebih selektif," pungkasnya.