Cari di Blog Ini

Jumat, 22 Maret 2013

Diberhentikan Secara Tidak Terhormat: 2 PNS Dan 3 Bidan PTT Lampung Utara

Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 3 orang bidan pegawai tidak tetap (PTT) di Lampung Utara diberhentikan secara tidak terhormat. Vonis pemberhentian secara tidak terhormat ini dijatuhkan kepada 2 PNS dan 3 bidan PTT tersebut dikarenakan mereka telah melakukan pelanggaran berat terhadap PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Kotabumi Lampung Utara
2 PNS dan 3 Bidan PTT Lampura Diberhentikan

Dua pegawai negeri sipil (PNS) Lampung Utara diberhentikan tidak hormat, sementara tiga bidan pegawai tidak tetap (PTT) di kabupaten setempat juga diberhentikan. Inspektur Syaiful Dermawan melalui sekretarisnya Nozi Efialis mengatakan, pemberhentian dua PNS Lampura itu sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. "PNS yang diberhentikan itu karena melanggar disiplin pegawai merujuk PP No. 53/2010, yakni tidak masuk kerja lebih dari 46 hari selama satu tahun dan tanpa keterangan jelas," ucap Nozi.

Berdasarkan rekapitulasi, selain memberhentikan dua PNS, inspektorat juga telah menjatuhkan sanksi beragam bagi 15 PNS yang melanggar aturan. Dengan rincian teguran secara tertulis tiga PNS, penundaan kenaikan pangkat selama setahun delapan orang dan pembebasan dari jabatan struktural, dua PNS. "Untuk pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan penundaan pembayaran gaji berkala selama setahun masing-masing satu PNS," jelas Nozi seraya menjelaskan sanksi yang diputuskan tahun ini, merupakan kasus yang terjadi 2012.

Proses pemutusan sanksi, lanjut dia, dilakukan berdasarkan laporan dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat. "Setelah menerima laporan, tentu diperiksa kebenarannya, dan terbitlah LHP dari inspektorat," papar Nozi seraya mengatakan hingga Maret 2013 pihaknya masih menangani 8 kasus pelanggaran. "Delapan kasus pelanggaran PNS masih dalam tahap pemeriksaan yang dilakukan tim kerja inspektorat untuk menetapkan jenis pelanggaran dan hukuman yang akan diterapkan," bebernya.

Sementara Kabid Administrasi Kepegawaian, M. Erwinsyah membenarkan, ada dua orang PNS yang diberhentikan di 2013, karena terkena sanksi disiplin pegawai dan pihaknya telah menerbitkan SK Pemberhentian PNS. "SK itu terbit berdasarkan LHP dari Inspektorat dan sebelumnya kita ajukan ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," katanya seraya mengatakan, hasil pertimbangan PPK ini yang dijadikan landasan pemberian sanksi.

Sementara, tiga bidan PTT Lampung Utara diberhentikan karena tidak menjalankan tugas sebagaimana pernyataan yang dibuat yakni siap menetap di desa dan mengabdikan diri kepada masyarakat. Kabid Urusan Kepegawaian Dinas Kesehatan (Diskes) Asrul Hadi mengatakan, pemberhentian tiga bidan PTT yang malas ini berdasarkan SK Diskes Lampung berdasarkan usulan Diskes setempat. "Jadi mereka tidak boleh bermalas-malasan dan harus bekerja demi masyarakat dan sanggup tinggal di pedesaan," ulasnya seraya mengatakan jika sudah diberhentikan bidan PTT tidak boleh digantikan dan untuk penempatan harus direkrut melalui kuota tahun berikutnya.

Ditanya jumlah bidan PTT di Lampura, Asrul mengatakan jumlahnya sebanyak 143 orang yang ditempatkan didesa-desa terpencil. Untuk tahun 2012 pihaknya menerima 22 orang bidan PTT yang diusulkan di 2011. Sementara untuk usulan di 2012 yang akan ditempatkan di 2013 jumlahnya 80 orang bidan. Tapi kuota untuk tahun ini belum diberikan pusat. "Kita masih menunggu kuota yang ditetapkan Kementerian Kesehatan," kata dia.

Idealnya, kata Asrul, jumlah bidan PTT yakni 232 sesuai dengan jumlah desa yang ada di Lampura. "Karena satu desa harus satu bidan PTT dan kita masih kekurangan bidan PTT ini," tambahnya.

Untuk mendapatkan bidan PTT, seorang bidan mempunyai surat izin bidan, kemudian mengajukan rekomendasi dari desa/kelurahan, puskesmas dan membuat permohonan untuk menjadi bidan PTT. "Setelah semua terpenuhi, kabupaten membuat rekomendasi untuk diberikan ke Provinsi barulah mereka mendapatkan SK," terangnya.

Lebih lanjut, Asrul mengatakan, untuk penghasilan bidan PTT yakni gaji sebesar Rp1.452.450 per bulannya. Tetapi, untuk bidan PTT yang ditempatkan di daerah terpencil, mendapatkan insentif Rp1,5 juta. "Baik gaji maupun insentif mereka berasal dari APBN," tuturnya.

Sedangkan untuk masa kerja, Asrul mengatakan, mereka ditugaskan selama 3 tahun. Setelah itu, bidan tersebut dapat memperpanjang masa tugasnya sebanyak dua kali. "Setelah masuk dalam kuota, maka Diskes yang menentukan penempatan bidan tersebut. Di mana, penempatan dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan yang diantaranya masa kerja mereka sebagai TKS (tenaga sukarela)," ungkap dia.

www.radarlampung.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar