Cari di Blog Ini

Rabu, 14 November 2012

Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Lampung Utara Akan Menjadi Lembaga Tersendiri

KPMP Lampura Akan Berubah Menjadi Badan

Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tengah berupaya untuk penguatan lembaga dari kantor menjadi suatu badan.

Besarnya keinginan itu didasari dengan telah diterbitkannya Surat Menteri No:061/3023/SJ perihal percepatan pelimpahan kewenangan perizinan dan nonperizinan berusaha di daerah kepada lembaga PTSP.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP), Putra Muda melalui Kasi Pemrosesan Perizinan, Duta Karya, Senin (12/11/2012).

Dijelaskannya, selain didasari surat menteri tersebut, juga adanya Instruksi Meneteri Dalam Negeri No: 507/3203/SJ tentang percepatan pemberian izin dan non izin berusaha, serta adanya surat edaran Gubernur Lampung nomor: 507/1116/11.06/2012 tentang efektifitas penanaman modal di daerah. "Atas dasar itulah kami berupaya agar KPMP Lampura dapat berusbah menjadi suatu badan," katanya.

lampung.tribunnews.com